Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 29 November 2025 17:02 WIB
Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman
NEWSREAL.ID - DIBEBASKAN KPK: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi dibebaskan KPK setelah mendapat rehabilitasi Presiden. Ira keluar dari Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/11) sekitar pukul 17.20 WIB. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan kondisi sulit yang ia alami setelah dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.

Ia mengaku masih tidak dapat mengakses seluruh rekening miliknya maupun keluarganya karena status pemblokiran oleh Mahkamah Agung (MA) belum dicabut. Dalam kondisi itu, Ira mengatakan hanya memiliki uang pegangan sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga: Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK

Kekhawatiran itu sempat membayanginya hingga seorang teman dekat tiba-tiba memberikan bantuan uang tunai Rp5 juta. “Anak buah yang saya tahu gajinya berapa, tiba-tiba ngasih Rp5 juta. Katanya, ‘Ini buat makan, buat belanja sementara’,” ujar Ira saat menggelar syukuran kebebasannya di Jatiwarna, Kota Bekasi, Sabtu (29/11).

Tak hanya bantuan uang, berbagai kenalan dan sahabat juga mengirimkan kebutuhan pokok. “Ada yang kirim minyak, mi, telur. Ternyata tanpa uang, saya masih bisa makan,” ungkapnya.

Menjauh

Meski demikian, Ira juga merasakan ada teman-teman yang menjauh sejak kasusnya bergulir. Ia mengaku beberapa kali menghubungi orang-orang yang dulu dekat dengannya, namun tidak mendapat respons. “Banyak orang menghindar ketika kami dalam perkara seperti itu. Wajar, karena mereka takut. Tapi katanya, teman itu justru ada saat kita terpuruk,” tuturnya.

Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya resmi mendapat rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Diah Warih Apresiasi Rehabilitasi Prabowo untuk Tiga Pejabat ASDP

Rehabilitasi sesuai Pasal 97 ayat 1 KUHAP diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (tb)

Berita Terbaru

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Tetap Berlaku

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan...

KPK Periksa Budi Karya, Bedah Proses Tender Proyek Rel hingga Dugaan Keterkaitan Anggota DPR

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA)...

Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan...

Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...

KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...

Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...

Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...

Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

Leave a comment