Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Jaringan Judol Internasional Digerebek, Bareskrim Ungkap Omzet Ratusan Miliar

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 18 Juli 2025 16:12 WIB
Jaringan Judol Internasional Digerebek, Bareskrim Ungkap Omzet Ratusan Miliar
NEWSREAL.ID - LOKASI KEJAHATAN: Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan perjudian online (judol) internasional Kamboja dan Tiongkok. (Foto: Bareskrim Polri)

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online lintas negara yang beroperasi di Indonesia dengan jaringan pusat di Tiongkok dan Kamboja.

Penggerebekan dilakukan serentak di tiga kota, yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang, Jumat (13/6), dan menjerat 22 orang sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, situs yang dijalankan para pelaku beroperasi menggunakan domain Akasia899 dan Tanjung899, dengan server terhubung ke luar negeri.

“Pelaku menyebarkan promosi judi online secara masif melalui WhatsApp menggunakan ribuan nomor teregistrasi,” ujarnya, Jumat (18/7).

Tak tanggung-tanggung, ada 2.648 nomor telepon yang digunakan untuk melakukan siaran pesan iklan judol secara acak. Bahkan, setiap harinya sindikat ini bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp baru untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Aliran Dana

Modus lainnya, para pelaku berkomunikasi dengan jaringan luar negeri melalui Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data, hingga menyamarkan aliran dana melalui rekening nominee dan mata uang kripto, seolah berasal dari transaksi jual beli barang.

“Keuntungan mereka fantastis, bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun,” ungkap Djuhandhani.

Dari penggerebekan di tiga lokasi yakni Cibubur Country Bogor, Jatirahayu Bekasi, dan Villa Tangerang Regensi Baru, polisi menyita 354 unit ponsel, 23 CPU komputer, 2.648 kartu perdana, serta 18 kartu ATM.

Para tersangka terdiri atas operator, pengelola server, marketing, hingga admin keuangan. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman berat.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kombes Donny Alexander dari Subdit III Jatanras. Polri menyatakan operasi ini sebagai bagian dari komitmen memberantas judi daring yang kian marak dan merusak sendi sosial masyarakat. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment