
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dua klaster besar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Temuan ini memperluas cakupan penyidikan yang telah menyeret sejumlah pejabat perbankan dan eks direktur utama Sritex ke meja hijau. “Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/7).
Klaster pertama melibatkan tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jawa Barat (BJB), yang diketahui telah memberikan fasilitas kredit kepada Sritex secara tidak sesuai ketentuan. Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak bank dan Sritex.
Sementara klaster kedua masih dalam tahap penyidikan dan melibatkan pemberian kredit sindikasi dari tiga bank besar, yakni Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Meski belum menetapkan tersangka dalam klaster ini, Kejagung menyatakan proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. “Penyidikan terhadap pemberian kredit di klaster sindikasi ini masih kami lanjutkan. Nanti hasil pengembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Nurcahyo.
Dalam kasus ini, total sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Ia diduga menjadi aktor utama dalam mengatur skema penyalahgunaan kredit bersama oknum pejabat bank.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol untuk merekayasa pemberian kredit, di mana dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset non-produktif. “Kredit diberikan tanpa analisis kelayakan yang memadai dan tidak sesuai prosedur. Akibatnya negara mengalami kerugian besar,” kata Nurcahyo.
Kerugian Negara
Kejagung mencatat nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1,08 triliun. Angka tersebut berasal dari kredit bermasalah yang diberikan oleh Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB kepada Sritex, namun tidak dapat dikembalikan.
“Kerugian itu bukan hanya karena gagal bayar, tapi juga karena mekanisme pemberian kredit yang sarat pelanggaran dan manipulasi data,” tambahnya.
Kejagung memastikan pengusutan akan terus berjalan, termasuk terhadap klaster sindikasi yang masih dalam tahap pendalaman. Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen perbankan. “Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Nurcahyo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil raksasa nasional dan sejumlah bank besar. Kejagung berharap penegakan hukum yang tegas dapat memperbaiki tata kelola perbankan dan mencegah korupsi sistemik di sektor keuangan.(tb)
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....
Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...
KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...
Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

