
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dua klaster besar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Temuan ini memperluas cakupan penyidikan yang telah menyeret sejumlah pejabat perbankan dan eks direktur utama Sritex ke meja hijau. “Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/7).
Klaster pertama melibatkan tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jawa Barat (BJB), yang diketahui telah memberikan fasilitas kredit kepada Sritex secara tidak sesuai ketentuan. Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak bank dan Sritex.
Sementara klaster kedua masih dalam tahap penyidikan dan melibatkan pemberian kredit sindikasi dari tiga bank besar, yakni Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Meski belum menetapkan tersangka dalam klaster ini, Kejagung menyatakan proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. “Penyidikan terhadap pemberian kredit di klaster sindikasi ini masih kami lanjutkan. Nanti hasil pengembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Nurcahyo.
Dalam kasus ini, total sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Ia diduga menjadi aktor utama dalam mengatur skema penyalahgunaan kredit bersama oknum pejabat bank.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol untuk merekayasa pemberian kredit, di mana dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset non-produktif. “Kredit diberikan tanpa analisis kelayakan yang memadai dan tidak sesuai prosedur. Akibatnya negara mengalami kerugian besar,” kata Nurcahyo.
Kerugian Negara
Kejagung mencatat nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1,08 triliun. Angka tersebut berasal dari kredit bermasalah yang diberikan oleh Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB kepada Sritex, namun tidak dapat dikembalikan.
“Kerugian itu bukan hanya karena gagal bayar, tapi juga karena mekanisme pemberian kredit yang sarat pelanggaran dan manipulasi data,” tambahnya.
Kejagung memastikan pengusutan akan terus berjalan, termasuk terhadap klaster sindikasi yang masih dalam tahap pendalaman. Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen perbankan. “Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Nurcahyo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil raksasa nasional dan sejumlah bank besar. Kejagung berharap penegakan hukum yang tegas dapat memperbaiki tata kelola perbankan dan mencegah korupsi sistemik di sektor keuangan.(tb)
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...
Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

