
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan efisiensi anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.
“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah, dilakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8).
Efisiensi tidak hanya menyasar belanja K/L, tetapi juga dana transfer ke daerah (TKD). Kebijakan ini merupakan gelombang kedua penghematan anggaran di era Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berhasil menghemat belanja K/L senilai Rp256,1 triliun dan TKD sebesar Rp50,59 triliun.
PMK tersebut menegaskan 15 jenis belanja yang perlu dihemat, antara lain alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek. honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dan lisensi aplikasi. Selain itu, ada jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin hingga infrastruktur.
Item tersebut identik dengan yang tercantum dalam Surat Menkeu S-37/MK.02/2025, namun tidak disebutkan secara spesifik besaran efisiensi yang harus dipenuhi K/L.
Arahan Presiden
Sri Mulyani memiliki kewenangan menyesuaikan item efisiensi sesuai arahan Presiden. K/L nantinya akan menerima surat resmi berisi besaran efisiensi masing-masing dan wajib menyesuaikan rencana belanja, jenis anggaran, dan sumber dananya.
Namun, angka efisiensi yang ditetapkan tidak dapat diganggu gugat. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, penghematan akan diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Selain K/L, PMK juga mengatur tata cara efisiensi dana TKD. Ada lima sektor yang menjadi sasaran infrastruktur dan sejenisnya, dana otonomi khusus dan keistimewaan, dana yang belum dialokasikan per daerah, dana yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta TKD lainnya yang ditentukan
Dana TKD hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak langsung disalurkan, kecuali atas instruksi Presiden. Hingga kini belum diumumkan target efisiensi 2026, baik dari K/L maupun TKD. Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025 mendatang. (ct)
BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut
NEWSREAL.ID, JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama. Penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat direksi (radir) yang...
Inflasi Januari 2026 Naik Tajam, BPS Ungkap Efek Diskon Listrik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Januari 2026 mencapai 3,55 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi fenomena low base effect akibat stimulus...
Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Tol
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kabar baik buat pemudik. Pemerintah menyiapkan program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Ramadhan dan Lebaran...
Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Dalam periode 2023-2025,...
Purbaya Siap Evaluasi Total Pajak dan Bea Cukai
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Target penerimaan negara yang meleset menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan memberi toleransi jika kinerja...
Oleh-Oleh Haji Kini Bisa Dibeli dari Tanah Air
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tradisi membawa oleh-oleh sepulang haji tak lagi harus bergantung pada belanja di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan terobosan digital...
Masuk 2026, Properti Masih Ngebut: Gudang, Industri, hingga Hotel Jadi Andalan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah melewati tahun 2025 yang penuh dinamika, sektor properti nasional tak kehilangan optimisme. Memasuki 2026, sejumlah subsektor diprediksi tetap tumbuh, dengan pergudangan dan...
Komisi VII DPR Puji Industri yang Pakai Bahan Lokal
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Industri jamu nasional dinilai punya daya tahan kuat di tengah tantangan global. Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi terhadap industri farmasi tradisional yang...
Freeport Siapkan Langkah Perpanjangan Izin di RI
NEWSREAL.ID JAKARTA- Operasi tambang raksasa Freeport di Papua belum mau berhenti dalam waktu dekat. Setelah proyek smelter hampir tuntas, Freeport-McMoRan Inc. mulai membuka bab baru:...
Pipa Bocor, RI Kehilangan 2 Juta Barel Minyak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Awal tahun 2026 diwarnai gangguan serius pada sektor energi nasional. Kebocoran pipa migas di wilayah Sumatra berdampak pada terhentinya aliran gas ke salah...
Menkeu Purbaya Siap Bersih-bersih Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada toleransi bagi oknum internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran. Dengan dukungan penuh Presiden...
PHK Naik di 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan penyebab utama melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Total, ada 88.519 pekerja yang terdampak, naik lebih...

