
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.
KPK menilai aliran dana miliaran rupiah tidak mungkin dilakukan tanpa kewenangan pengambilan keputusan di tingkat tertentu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memandang perlu menelusuri bagaimana uang suap sebesar Rp4 miliar bisa dikeluarkan dari perusahaan.
“Kami juga sama memandangnya, bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Tentu harus ada kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang dan memutuskan pembayaran, apalagi ini Rp4 miliar, bukan angka kecil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (11/1/2026).
Menurut Asep, KPK menduga Edy Yulianto (EY) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak perusahaan, hanyalah petugas lapangan. Karena itu, KPK masih membuka ruang penyelidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran strategis.
“Kami akan perdalam terkait tugas, tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan peran pihak-pihak lain,” katanya. Asep menjelaskan, penetapan Edy Yulianto sebagai satu-satunya tersangka dari PT Wanatiara Persada sejauh ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat ini.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta peran yang kami peroleh dari keterangan para saksi,” ujarnya. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026, menjadi OTT pertama lembaga antirasuah tersebut pada 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.
Pajak Pertambangan
KPK kemudian mengungkap bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) dari PT Wanatiara Persada.
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.
Dalam perkara ini, nilai kewajiban pajak awal perusahaan disebut mencapai sekitar Rp75 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya dugaan pengaturan.
Selain Edy, KPK juga sempat mengamankan PS, yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, KPK menyatakan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang dimiliki belum mencukupi.
KPK memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman peran pihak-pihak lain di dalam perusahaan. (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....