
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.
KPK menilai aliran dana miliaran rupiah tidak mungkin dilakukan tanpa kewenangan pengambilan keputusan di tingkat tertentu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memandang perlu menelusuri bagaimana uang suap sebesar Rp4 miliar bisa dikeluarkan dari perusahaan.
“Kami juga sama memandangnya, bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Tentu harus ada kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang dan memutuskan pembayaran, apalagi ini Rp4 miliar, bukan angka kecil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (11/1/2026).
Menurut Asep, KPK menduga Edy Yulianto (EY) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak perusahaan, hanyalah petugas lapangan. Karena itu, KPK masih membuka ruang penyelidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran strategis.
“Kami akan perdalam terkait tugas, tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan peran pihak-pihak lain,” katanya. Asep menjelaskan, penetapan Edy Yulianto sebagai satu-satunya tersangka dari PT Wanatiara Persada sejauh ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat ini.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta peran yang kami peroleh dari keterangan para saksi,” ujarnya. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026, menjadi OTT pertama lembaga antirasuah tersebut pada 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.
Pajak Pertambangan
KPK kemudian mengungkap bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) dari PT Wanatiara Persada.
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.
Dalam perkara ini, nilai kewajiban pajak awal perusahaan disebut mencapai sekitar Rp75 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya dugaan pengaturan.
Selain Edy, KPK juga sempat mengamankan PS, yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, KPK menyatakan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang dimiliki belum mencukupi.
KPK memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman peran pihak-pihak lain di dalam perusahaan. (tb)
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

