
NEWSREAL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ketiga mantan stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Ketiganya sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir.
“Benar, tiga orang ini sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik, tapi tidak menghadiri panggilan tersebut,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6).
Karena mangkir dari pemeriksaan, penyidik kemudian mengajukan permintaan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiganya, yang resmi berlaku sejak 4 Juni 2025.
“Penyidik menilai perlu mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri agar proses penyidikan tidak terganggu,” jelas Harli.
Menurut Harli, ketiga eks stafsus tersebut akan kembali dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan seputar peran mereka dalam proyek pengadaan laptop yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.
“Penyidik ingin mendalami siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.
Barang Bukti
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah kediaman ketiga mantan stafsus tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas pada periode 2019–2022. Meski menggunakan anggaran besar, proyek ini diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Harli mengungkapkan bahwa pada 2019 pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit yang hasilnya dinilai tidak efektif. Namun, proyek serupa tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
“Padahal uji coba sebelumnya sudah menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tapi tetap saja dilanjutkan, bahkan diduga terjadi persekongkolan untuk menggiring penggunaan laptop berbasis operating system tertentu,” ungkap Harli.
Ia menambahkan, pembentukan tim teknis oleh Kemendikbudristek untuk menyusun kajian penggunaan laptop jenis tertentu terindikasi tidak berdasar pada kebutuhan pembelajaran, melainkan diarahkan untuk memenangkan produk tertentu dalam proses pengadaan.
“Ini yang sedang kami dalami lebih jauh. Apakah ada rekayasa dalam pengambilan keputusan teknis hingga berujung pada kerugian negara,” pungkasnya. (tb)
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

