
NEWSREAL, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/6). Langkah ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dalam keterangannya, Walhi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja—yang kerap disebut sebagai Omnibus Law pertama di Indonesia—mengandung ketentuan-ketentuan bermasalah yang membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat.
“Walhi dan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis akan menggugat pasal-pasal di sektor lingkungan dalam UU Cipta Kerja agar Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan-ketentuan yang melemahkan perlindungan lingkungan,” tulis Walhi melalui akun Instagram resminya, Rabu (4/6).
Menurut Walhi, UU Cipta Kerja tidak hanya mereduksi fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat perizinan, tetapi juga mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan membuka jalan bagi perampasan lahan masyarakat di berbagai daerah.
Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan UU ini yang dinilai minim partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan hingga pengesahannya menjadi undang-undang.
Pelanggaran Kehutanan
Dalam siaran pers yang dirilis sebelumnya pada 10 Agustus 2023, Walhi menyoroti beberapa dampak serius UU Cipta Kerja dalam konteks lingkungan. Salah satunya adalah pengampunan terhadap pelanggaran kehutanan melalui Pasal 110A dan 110B, yang mereduksi sanksi pidana menjadi sekadar sanksi administratif. Dalam praktiknya, pelanggaran lingkungan bahkan dikonversi menjadi denda uang, tanpa pemulihan yang adil bagi lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Pasal-pasal ini membuka jalan bagi impunitas korporasi, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan, kebakaran hutan, dan perampasan tanah,” ujar Walhi.
Lebih lanjut, mereka mengkritik ketentuan percepatan pengukuhan kawasan hutan yang tak mewajibkan persetujuan rakyat, serta penghapusan peran DPR dalam menyetujui perubahan fungsi kawasan hutan. Hal ini dinilai melemahkan sistem check and balance dan memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.
UU Cipta Kerja juga dianggap memperlemah penegakan hukum lingkungan dan menghilangkan tanggung jawab negara dalam menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di setiap daerah.
Tak hanya itu, Walhi juga menyoroti Pasal 162 yang mereka anggap memperkuat pasal serupa dalam UU Minerba, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau warga lokal yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah kelola mereka.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan hidup rakyat dan generasi mendatang. Kami harap Mahkamah Konstitusi berpihak pada keadilan ekologis,” pungkas Walhi. (ct)
Bela Negara Tanpa Batas, Wamenhan Ajak Penyandang Disabilitas Ikut Jaga Semangat Pancasila
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Semangat bela negara tak hanya milik mereka yang berseragam. Pemerintah kini mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, sebagai bagian...
Perjanjian Dagang RI-AS Digugat ke PTUN, Aktivis Nilai Merugikan Indonesia
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai polemik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi menggugat kesepakatan tersebut ke pengadilan karena dinilai merugikan...
Diminta Tak Kejar Profit, Diah Warih: MBG adalah Investasi Menuju Indonesia Emas 2045
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program makan bergizi bagi anak-anak Indonesia dinilai bukan sekadar agenda sosial jangka pendek, melainkan investasi strategis untuk menyiapkan generasi unggul menuju visi besar...
Koalisi Sipil Desak Perintah Siaga 1 TNI Dicabut
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Instruksi siaga 1 dari Panglima TNI di tengah memanasnya konflik Timur Tengah menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah tersebut tidak memiliki...
Pemerintah Siapkan Benih Jagung Gratis untuk 1 Juta Hektare, Dorong Target Swasembada Pangan
NEWSREAL.ID, OGAN ILIR- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan benih jagung gratis untuk lahan seluas hingga 1 juta hektare sebagai upaya mempercepat peningkatan produksi jagung...
BGN Luruskan Isu Menu MBG: Program Ini Cuma Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramai kritik soal porsi dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya dijawab pemerintah. Badan Gizi Nasional menegaskan program tersebut memang...
Lebaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri, pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap terkendali. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh...
BGN: SPPG Jadi Wajah Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi garda terdepan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis...
Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT)...
Jusuf Kalla Soal BoP: Kalau Hanya Bela AS-Israel, Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) harus benar-benar digunakan...
Reformasi Polri Mulai Difinalkan, Jimly Segera Serahkan Laporan ke Prabowo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan rekomendasi perubahan besar di tubuh Kepolisian telah rampung. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden sebelum Lebaran...
Prabowo Siap Keluar dari BoP Jika Tak Bisa Perjuangkan Palestina
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto disebut siap mundur dari keanggotaan Board of Peace (BoP) jika forum tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan kemerdekaan...

