
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Di bawah sorotan kamera dan pengawalan ketat, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melangkah keluar dari Rutan Cipinang, Jumat malam (1/8), mengenakan kemeja biru tua.
Didampingi istrinya, Francisca Wihardja, para penasihat hukum, dan tokoh publik seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Tom menyampaikan pernyataan pertamanya setelah resmi menerima abolisi dari Presiden.
“Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” ujar Tom dengan suara tenang.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom terbukti bersalah karena menerbitkan izin impor gula tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Proses Hukum
Namun, menurut Tom, proses hukum yang menjeratnya jauh dari ideal. “Saya menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah. Tapi saya juga tahu bahwa sejak awal, apa yang saya alami bukanlah cerminan proses hukum yang utuh dan adil,” ujarnya.
Ia juga mengaku memahami bahwa banyak pihak mempertanyakan abolisi yang diberikan Presiden. Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum, setelah mempertimbangkan pendapat dari DPR. Dalam hal ini, Presiden Prabowo menggunakan hak tersebut untuk membebaskan Tom dari sisa masa hukumannya.
Tom menegaskan bahwa kebebasannya hari itu bukanlah akhir dari segalanya. Ia berjanji akan memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran. “Saya tidak akan melupakan mereka yang tidak seberuntung saya, yang tidak punya sorotan kamera atau perlindungan hukum yang memadai,” katanya.
Ia juga menambahkan, “Kemerdekaan saya hari ini harus menjadi awal dari tanggung jawab lebih besar. Saya ingin terus menyuarakan keadilan dan membantu memperbaiki sistem hukum kita.”
Keputusan abolisi terhadap Tom Lembong menambah daftar kontroversi seputar pemberian grasi dan abolisi terhadap terpidana kasus korupsi. Sejumlah pengamat menyatakan keprihatinan atas sinyal yang diberikan pemerintah dalam komitmennya memberantas korupsi.
Namun, sebagian pihak lainnya menilai keputusan ini sebagai langkah konstitusional yang sah dan telah mempertimbangkan berbagai aspek keadilan sosial. (tb)
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

