
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi kasus gagal bayar.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa PPATK telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening milik DSI.
Rizal mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan sebanyak 15 sanksi pengawasan kepada perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Salah satu sanksi utama adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025, agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana atau lender.
Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya.
Baca juga: Jateng Masuk Lima Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi
Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga membatasi ruang gerak manajemen dengan melarang perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian permasalahan perusahaan.
Tetap Operasional
Meski dikenai pembatasan, OJK mewajibkan DSI tetap menjalankan operasional secara normal, melayani serta menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan aktif, mulai dari telepon, WhatsApp, email, hingga media sosial.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan OJK telah meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan mendalam terkait transaksi keuangan perusahaan. OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.
Baca juga: Kemendagri Perketat Pengawasan Pinjol
Instruksi tersebut mewajibkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur untuk penyelesaian serta pengembalian dana para lender dalam jangka waktu yang ditentukan. Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI yang digelar di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025), guna membahas perkembangan proses pengembalian dana.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dalam pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk kasus dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal Ramadhani. (tb)
Kadin Dorong Swasta Perluas Lapangan Kerja
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak pelaku sektor swasta berperan aktif menambah lapangan kerja sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan kelas menengah, khususnya...
Menteri UMKM Dorong BHR Ojol untuk Lebaran 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah kembali memberi sinyal keberpihakan kepada para pengemudi ojek online. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis...
Bulog Jamin Pasokan dan Stabilisasi Harga Jagung Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID JAKARTA– Pemerintah bersiap menjaga stabilitas harga jagung pakan di tengah upaya memperkuat swasembada pangan nasional. Perum Bulog menegaskan komitmennya menyalurkan jagung melalui program Stabilisasi...
Dari CEPA sampai Iklim Ekstrem, Wamendag Roro Bertemu Ibu Negara Pakistan
NEWSREAL.ID, KARACHI- Hubungan Indonesia dan Pakistan kembali diperkuat lewat pertemuan tingkat tinggi. Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti bertemu dengan Ibu Negara Pakistan sekaligus...
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Penipuan, Kurugian Capai Rp9 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terkait penipuan atau scam dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun....
Arus Balik Nataru Padat, Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket kereta api selama masa angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) hingga periode...
Tarif Listrik Tetap hingga Maret 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Januari...
Awal Tahun Harga Pertamax Turun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax, yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penyesuaian harga ini menjadi...
Pemerintah Buka Impor Bahan Baku Industri, Daging Lembu hingga Gula Masuk Daftar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi membuka keran impor bahan baku industri pada tahun 2026 dengan total volume mencapai lebih dari 4 juta ton, sebagaimana ditetapkan dalam...
Menpan RB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Dibahas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (29/12/2025) siang. Salah satu agenda...
KAI Beri Diskon Tiket Eksekutif hingga 25 Persen
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Menyambut lonjakan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menghadirkan program promo khusus bagi pelanggan. Melalui...
Komisi VII: Negara Wajib Lindungi Hak Warga Gunakan Uang Tunai
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan negara harus hadir melindungi hak warga negara dalam menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran...

