
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi kasus gagal bayar.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa PPATK telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening milik DSI.
Rizal mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan sebanyak 15 sanksi pengawasan kepada perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Salah satu sanksi utama adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025, agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana atau lender.
Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya.
Baca juga: Jateng Masuk Lima Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi
Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga membatasi ruang gerak manajemen dengan melarang perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian permasalahan perusahaan.
Tetap Operasional
Meski dikenai pembatasan, OJK mewajibkan DSI tetap menjalankan operasional secara normal, melayani serta menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan aktif, mulai dari telepon, WhatsApp, email, hingga media sosial.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan OJK telah meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan mendalam terkait transaksi keuangan perusahaan. OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.
Baca juga: Kemendagri Perketat Pengawasan Pinjol
Instruksi tersebut mewajibkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur untuk penyelesaian serta pengembalian dana para lender dalam jangka waktu yang ditentukan. Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI yang digelar di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025), guna membahas perkembangan proses pengembalian dana.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dalam pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk kasus dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal Ramadhani. (tb)
Mendag: Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Kesehatan dan UMKM
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas dilakukan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan...
BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut
NEWSREAL.ID, JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama. Penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat direksi (radir) yang...
Inflasi Januari 2026 Naik Tajam, BPS Ungkap Efek Diskon Listrik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Januari 2026 mencapai 3,55 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi fenomena low base effect akibat stimulus...
Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Tol
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kabar baik buat pemudik. Pemerintah menyiapkan program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Ramadhan dan Lebaran...
Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Dalam periode 2023-2025,...
Purbaya Siap Evaluasi Total Pajak dan Bea Cukai
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Target penerimaan negara yang meleset menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan memberi toleransi jika kinerja...
Oleh-Oleh Haji Kini Bisa Dibeli dari Tanah Air
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tradisi membawa oleh-oleh sepulang haji tak lagi harus bergantung pada belanja di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan terobosan digital...
Masuk 2026, Properti Masih Ngebut: Gudang, Industri, hingga Hotel Jadi Andalan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah melewati tahun 2025 yang penuh dinamika, sektor properti nasional tak kehilangan optimisme. Memasuki 2026, sejumlah subsektor diprediksi tetap tumbuh, dengan pergudangan dan...
Komisi VII DPR Puji Industri yang Pakai Bahan Lokal
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Industri jamu nasional dinilai punya daya tahan kuat di tengah tantangan global. Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi terhadap industri farmasi tradisional yang...
Freeport Siapkan Langkah Perpanjangan Izin di RI
NEWSREAL.ID JAKARTA- Operasi tambang raksasa Freeport di Papua belum mau berhenti dalam waktu dekat. Setelah proyek smelter hampir tuntas, Freeport-McMoRan Inc. mulai membuka bab baru:...
Pipa Bocor, RI Kehilangan 2 Juta Barel Minyak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Awal tahun 2026 diwarnai gangguan serius pada sektor energi nasional. Kebocoran pipa migas di wilayah Sumatra berdampak pada terhentinya aliran gas ke salah...
Menkeu Purbaya Siap Bersih-bersih Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada toleransi bagi oknum internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran. Dengan dukungan penuh Presiden...

