Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Laba Travel Jadi Ukuran Kerugian Negara

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 22 September 2025 02:03 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Laba Travel Jadi Ukuran Kerugian Negara
NEWSREAL.ID - Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menyebut, keuntungan yang diperoleh biro perjalanan haji (travel) dari praktik jual beli kuota khusus menjadi salah satu indikator utama dalam menghitung kerugian negara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negara juga akan melihat keuntungan travel dan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” ujarnya, Sabtu (20/9).

KPK mencatat, setidaknya ada 13 asosiasi dengan 400-an travel yang terlibat dalam penyelenggaraan haji 2024. Kuota khusus yang seharusnya dikelola negara diduga diperjualbelikan, baik antar-travel maupun kepada jemaah langsung. Aliran dana pun ditengarai sampai ke internal Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu temuan, pegawai Kemenag disebut menawarkan kuota haji khusus kepada pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Ia diminta membayar uang percepatan dengan tarif bervariasi, mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per kuota.

Khalid, yang awalnya mendaftarkan jemaahnya lewat program haji furoda, akhirnya menerima tawaran tersebut. “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa haji khusus,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan 7,5 jam di KPK. Sebanyak 122 jemaah Uhud Tour kemudian berangkat menggunakan kuota yang difasilitasi PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Dicekal

Dalam proses penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti. Bahkan, saat penggeledahan di Kantor Maktour, penyidik menduga ada barang bukti yang sengaja dihilangkan.

KPK menegaskan masih membutuhkan waktu untuk menelusuri aliran dana serta variasi harga jual kuota haji khusus yang berbeda di setiap travel. Faktor ini membuat penyidik belum terburu-buru menetapkan tersangka. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment