
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Polemik kepemilikan aset dalam perkara kepailitan PT Sritex semakin memanas. Dua anggota keluarga Lukminto, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, melayangkan gugatan terhadap para kurator karena tidak terima sejumlah aset tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi dimasukkan dalam daftar harta pailit.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg dan ditujukan kepada empat kurator: Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Menanggapi gugatan tersebut, kurator Fajar Romy Gumilar menegaskan bahwa aset yang dipersoalkan telah tercatat secara resmi dalam pertelaan boedel pailit dan disusun sesuai mekanisme hukum.
“Itu sudah masuk dalam pertelaan aset kami. Kami tetap menghormati hak mereka untuk menggugat, dan biarlah nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Fajar usai persidangan di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7).
Ia mengungkapkan bahwa seluruh aset yang disengketakan berupa bidang tanah, baik yang berada di dalam kompleks pabrik maupun di luar area operasional perusahaan.
“Jumlahnya puluhan, cukup banyak. Ada yang satu hamparan dengan pabrik, ada juga yang di luar,” lanjutnya.
Terus Berkembang
Rekan sesama kurator, Denny Ardiansyah, menyebut penyusunan daftar aset terus berkembang seiring ditemukannya informasi baru. Kurator memastikan semua aset yang memenuhi syarat sebagai harta debitur akan dimasukkan ke dalam boedel pailit.
“Kalau ada yang baru teridentifikasi dan memenuhi kualifikasi sebagai aset pailit, kami catatkan. Itu sudah sesuai tugas kami sebagai kurator,” kata Denny.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Fariz Hamdi Siregar, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena aset pribadi seperti tanah bersertifikat dimasukkan ke dalam daftar pailit perusahaan.
“Klien kami merasa itu milik pribadi, kenapa tiba-tiba dianggap harta pailit? Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.
Fariz menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyerahkan 115 bukti, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB). “Minggu depan akan kami tambah lagi, total nanti sekitar 152 bukti,” jelasnya.
Sebagai solusi, keluarga Lukminto menawarkan penggantian aset pribadi dengan aset sponsor yang menurut mereka telah diberikan secara sukarela.
Persidangan atas perkara ini akan kembali digelar pekan depan. Sengketa ini menjadi salah satu babak paling krusial dalam proses kepailitan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. (tb)
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...
Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

