
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Polemik kepemilikan aset dalam perkara kepailitan PT Sritex semakin memanas. Dua anggota keluarga Lukminto, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, melayangkan gugatan terhadap para kurator karena tidak terima sejumlah aset tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi dimasukkan dalam daftar harta pailit.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg dan ditujukan kepada empat kurator: Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Menanggapi gugatan tersebut, kurator Fajar Romy Gumilar menegaskan bahwa aset yang dipersoalkan telah tercatat secara resmi dalam pertelaan boedel pailit dan disusun sesuai mekanisme hukum.
“Itu sudah masuk dalam pertelaan aset kami. Kami tetap menghormati hak mereka untuk menggugat, dan biarlah nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Fajar usai persidangan di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7).
Ia mengungkapkan bahwa seluruh aset yang disengketakan berupa bidang tanah, baik yang berada di dalam kompleks pabrik maupun di luar area operasional perusahaan.
“Jumlahnya puluhan, cukup banyak. Ada yang satu hamparan dengan pabrik, ada juga yang di luar,” lanjutnya.
Terus Berkembang
Rekan sesama kurator, Denny Ardiansyah, menyebut penyusunan daftar aset terus berkembang seiring ditemukannya informasi baru. Kurator memastikan semua aset yang memenuhi syarat sebagai harta debitur akan dimasukkan ke dalam boedel pailit.
“Kalau ada yang baru teridentifikasi dan memenuhi kualifikasi sebagai aset pailit, kami catatkan. Itu sudah sesuai tugas kami sebagai kurator,” kata Denny.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Fariz Hamdi Siregar, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena aset pribadi seperti tanah bersertifikat dimasukkan ke dalam daftar pailit perusahaan.
“Klien kami merasa itu milik pribadi, kenapa tiba-tiba dianggap harta pailit? Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.
Fariz menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyerahkan 115 bukti, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB). “Minggu depan akan kami tambah lagi, total nanti sekitar 152 bukti,” jelasnya.
Sebagai solusi, keluarga Lukminto menawarkan penggantian aset pribadi dengan aset sponsor yang menurut mereka telah diberikan secara sukarela.
Persidangan atas perkara ini akan kembali digelar pekan depan. Sengketa ini menjadi salah satu babak paling krusial dalam proses kepailitan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

