
JAKARTA – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan prosedur cepat yang ditempuh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam menetapkan Laras sebagai tersangka tanpa adanya kesempatan klarifikasi terlebih dahulu.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai proses hukum yang dijalani kliennya penuh kejanggalan. “Pada tanggal 31 Agustus 2025 beliau dilaporkan, dan di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Esok harinya, 1 September, klien kami dijemput paksa tanpa pernah ada proses klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Gafur di Jakarta, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, ia menyebut pihak keluarga maupun tim hukum tidak pernah diberi tahu siapa pelapor dalam kasus ini. “Padahal, seseorang yang ditetapkan tersangka harus tahu atas perkara apa ia diperiksa dan atas laporan siapa,” tegasnya.
Gafur menduga penetapan tersangka terhadap Laras terkait ekspresinya di media sosial yang dianggap sebagai kritik. Laras diketahui menuliskan unggahan bernada keras setelah insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. “Ini kami nilai sebagai upaya pembungkaman suara masyarakat,” katanya.
Permohonan Bebas
Dari pihak keluarga, ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan. “Anak saya itu anak baik. Mungkin hanya menyuarakan suara hatinya. Mohon bantuannya agar Laras dibebaskan,” ujarnya dengan nada haru.
Menanggapi kritik tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut tindakan cepat. Menurutnya, langkah penangkapan segera dilakukan demi mengamankan barang bukti digital agar tidak dihapus atau diubah.
“Ini strategi penyidikan yang harus kami lakukan. Tersangka mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri, bahkan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan objek vital nasional. Hal itu berpotensi memperkuat tindak anarkisme,” ungkap Himawan.
Diketahui, Laras Faizati adalah pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari Mabes Polri. Melalui akun Instagram pribadinya, ia diduga membuat konten yang mengajak massa melakukan aksi anarkis di tengah unjuk rasa, termasuk menyerang gedung kepolisian. (ct)
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

