Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Status Tersangka Laras Faizati Dipertanyakan, Keluarga Singgung Prosedur Hukum

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 4 September 2025 16:48 WIB
Status Tersangka Laras Faizati Dipertanyakan, Keluarga Singgung Prosedur Hukum
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Pengacara tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji (tengah) bersama ibu dari Laras Faizati, Fauziah (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/9). (Foto: Ist)

JAKARTA – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan prosedur cepat yang ditempuh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam menetapkan Laras sebagai tersangka tanpa adanya kesempatan klarifikasi terlebih dahulu.

Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai proses hukum yang dijalani kliennya penuh kejanggalan. “Pada tanggal 31 Agustus 2025 beliau dilaporkan, dan di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Esok harinya, 1 September, klien kami dijemput paksa tanpa pernah ada proses klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Gafur di Jakarta, Kamis (4/9).

Lebih lanjut, ia menyebut pihak keluarga maupun tim hukum tidak pernah diberi tahu siapa pelapor dalam kasus ini. “Padahal, seseorang yang ditetapkan tersangka harus tahu atas perkara apa ia diperiksa dan atas laporan siapa,” tegasnya.

Gafur menduga penetapan tersangka terhadap Laras terkait ekspresinya di media sosial yang dianggap sebagai kritik. Laras diketahui menuliskan unggahan bernada keras setelah insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. “Ini kami nilai sebagai upaya pembungkaman suara masyarakat,” katanya.

Permohonan Bebas

Dari pihak keluarga, ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan. “Anak saya itu anak baik. Mungkin hanya menyuarakan suara hatinya. Mohon bantuannya agar Laras dibebaskan,” ujarnya dengan nada haru.

Menanggapi kritik tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut tindakan cepat. Menurutnya, langkah penangkapan segera dilakukan demi mengamankan barang bukti digital agar tidak dihapus atau diubah.

“Ini strategi penyidikan yang harus kami lakukan. Tersangka mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri, bahkan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan objek vital nasional. Hal itu berpotensi memperkuat tindak anarkisme,” ungkap Himawan.

Diketahui, Laras Faizati adalah pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari Mabes Polri. Melalui akun Instagram pribadinya, ia diduga membuat konten yang mengajak massa melakukan aksi anarkis di tengah unjuk rasa, termasuk menyerang gedung kepolisian. (ct)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment