
JAKARTA – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan prosedur cepat yang ditempuh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam menetapkan Laras sebagai tersangka tanpa adanya kesempatan klarifikasi terlebih dahulu.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai proses hukum yang dijalani kliennya penuh kejanggalan. “Pada tanggal 31 Agustus 2025 beliau dilaporkan, dan di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Esok harinya, 1 September, klien kami dijemput paksa tanpa pernah ada proses klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Gafur di Jakarta, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, ia menyebut pihak keluarga maupun tim hukum tidak pernah diberi tahu siapa pelapor dalam kasus ini. “Padahal, seseorang yang ditetapkan tersangka harus tahu atas perkara apa ia diperiksa dan atas laporan siapa,” tegasnya.
Gafur menduga penetapan tersangka terhadap Laras terkait ekspresinya di media sosial yang dianggap sebagai kritik. Laras diketahui menuliskan unggahan bernada keras setelah insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. “Ini kami nilai sebagai upaya pembungkaman suara masyarakat,” katanya.
Permohonan Bebas
Dari pihak keluarga, ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan. “Anak saya itu anak baik. Mungkin hanya menyuarakan suara hatinya. Mohon bantuannya agar Laras dibebaskan,” ujarnya dengan nada haru.
Menanggapi kritik tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut tindakan cepat. Menurutnya, langkah penangkapan segera dilakukan demi mengamankan barang bukti digital agar tidak dihapus atau diubah.
“Ini strategi penyidikan yang harus kami lakukan. Tersangka mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri, bahkan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan objek vital nasional. Hal itu berpotensi memperkuat tindak anarkisme,” ungkap Himawan.
Diketahui, Laras Faizati adalah pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari Mabes Polri. Melalui akun Instagram pribadinya, ia diduga membuat konten yang mengajak massa melakukan aksi anarkis di tengah unjuk rasa, termasuk menyerang gedung kepolisian. (ct)
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....
Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...
KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...
Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

