
JAKARTA – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan prosedur cepat yang ditempuh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam menetapkan Laras sebagai tersangka tanpa adanya kesempatan klarifikasi terlebih dahulu.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai proses hukum yang dijalani kliennya penuh kejanggalan. “Pada tanggal 31 Agustus 2025 beliau dilaporkan, dan di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Esok harinya, 1 September, klien kami dijemput paksa tanpa pernah ada proses klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Gafur di Jakarta, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, ia menyebut pihak keluarga maupun tim hukum tidak pernah diberi tahu siapa pelapor dalam kasus ini. “Padahal, seseorang yang ditetapkan tersangka harus tahu atas perkara apa ia diperiksa dan atas laporan siapa,” tegasnya.
Gafur menduga penetapan tersangka terhadap Laras terkait ekspresinya di media sosial yang dianggap sebagai kritik. Laras diketahui menuliskan unggahan bernada keras setelah insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. “Ini kami nilai sebagai upaya pembungkaman suara masyarakat,” katanya.
Permohonan Bebas
Dari pihak keluarga, ibunda Laras, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan. “Anak saya itu anak baik. Mungkin hanya menyuarakan suara hatinya. Mohon bantuannya agar Laras dibebaskan,” ujarnya dengan nada haru.
Menanggapi kritik tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut tindakan cepat. Menurutnya, langkah penangkapan segera dilakukan demi mengamankan barang bukti digital agar tidak dihapus atau diubah.
“Ini strategi penyidikan yang harus kami lakukan. Tersangka mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri, bahkan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan objek vital nasional. Hal itu berpotensi memperkuat tindak anarkisme,” ungkap Himawan.
Diketahui, Laras Faizati adalah pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor tak jauh dari Mabes Polri. Melalui akun Instagram pribadinya, ia diduga membuat konten yang mengajak massa melakukan aksi anarkis di tengah unjuk rasa, termasuk menyerang gedung kepolisian. (ct)
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

