JAKARTA,newsreal.id – Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Fraksi PKS menyambut baik putusan MK itu karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU itu saat pengesahan di DPR,” kata dia, di Jakarta, Jumat seperti dilansir dari antaranews.com.
Ia mengatakan, meskipun MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk undang-undang, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah.
Baca : Ketua KPK Dorong Kadin Buka Kran Investasi Seluas-luasnya
Hal itu menurut dia karena UU Cipta Kerja itu merugikan kepentingan rakyat luas, di antaranya buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, sebagaimana yang selama ini disuarakan masyarakat.
“MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak (maka) menjadi inkonstitusional permanen. Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil, jika perbaikan dilakukan maka harus jelas pesan keberpihakan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Ia juga berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro-rakyat dan pro kemandirian nasional.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).
Baca : Pengusaha Pom Bensin Respons Toilet SPBU Pertamina Gratis
Dalam pembacaan amar putusan, dia juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (Ant)
Eskalasi Perang AS-Iran Meningkat, Menkeu: APBN 2026 Masih Aman
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran memang bikin ekonomi global ikut deg-degan. Tapi pemerintah Indonesia masih cukup santai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa...
Volume Logistik Diprediksi Melonjak 30 Persen Selama Ramadan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramadhan tak hanya membuat pasar dan dapur lebih sibuk. Sektor logistik nasional juga ikut “ngebut”. Distribusi barang diperkirakan melonjak hingga 30 persen, dipicu...
ATM Mulai Sepi, Warga RI Pindah ke Mobile Banking
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mesin ATM di Indonesia perlahan mulai “ditinggalkan”. Bukan karena rusak, tapi karena masyarakat kini lebih nyaman bertransaksi lewat ponsel. Dari bayar tagihan sampai...
Menkeu: APBN Masih Tangguh Hadapi Badai Krisis Global
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia masih cukup kuat untuk menghadapi potensi krisis global, termasuk...
Timur Tengah Memanas, DPR Minta Pemerintah Percepat Kemandirian Energi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketegangan geopolitik global yang meningkat mendorong DPR RI mendesak pemerintah mempercepat program kemandirian energi nasional. Eskalasi konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan...
Antisipasi Dampak Perang AS-Iran, Airlangga: Pasokan Energi RI Sudah Diamankan dari Luar Timur Tengah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi gejolak pasokan energi akibat konflik global. Salah satunya dengan mengamankan sumber energi dari berbagai negara di...
Ombudsman Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Impor 150 Ribu Mobil Niaga dari India
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rencana pemerintah mengimpor 150 ribu mobil niaga dari India untuk mendukung logistik Koperasi Desa menuai sorotan. Ombudsman RI menyarankan agar kebijakan tersebut dievaluasi...
Mudik Lebaran 2026, PT Pelni Beri Diskon Tiket 30 Persen
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar baik buat calon pemudik jalur laut. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memberikan diskon tiket kapal sebesar 30 persen selama periode mudik Lebaran...
Malaysia Dukung RI Pimpin D-8, Titip Pesan: Jangan Lupa UMKM!
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Malaysia resmi kasih “lampu hijau plus dukungan penuh” buat Indonesia yang lagi pegang tongkat komando organisasi Developing Eight (D-8). Tapi ada satu catatan...
Airlangga Ingatkan Dampak Perang AS-Iran: Harga BBM Bisa Ikut Terkerek
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran tak hanya berdampak pada geopolitik global, tetapi juga berpotensi memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Menteri...
Soal Moratorium Ritel Modern, Menkop: Itu Kewenangan Pemda, Bukan Pemerintah Pusat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan ritel modern sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda), bukan ranah Kementerian...
Kemenaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Tetap Ada, Maksimal H-7 Lebaran
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramadan sudah berjalan sepekan, dan pertanyaan klasik menjelang Lebaran kembali muncul: kapan THR cair? Bagi pengemudi ojek online (ojol), kabar baiknya Bonus Hari...


