Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Elemen ini Serukan Selamatkan UNS, Hingga Siap Lapor ke KPK

Tim Redaksi, Admin
Senin, 24 Juli 2023 19:21 WIB
Elemen ini Serukan Selamatkan UNS, Hingga Siap Lapor ke KPK
NEWSREAL.ID - TUNJUKAN BUKTI : Ketua Forum Peduli UNS, Diah Warih Anjari menunjukkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang disimpan di dalam flashdisk ke awak media dalam jumpa pers di Kulonuwun Kopi Saka Omah Sinten Solo, Senin (24/7/2023) sore. (newsreal.id)

*Gegara Tindak Pidana Korupsi Defisitkan Keuangan UNS

SOLO,newseal.id – Elemen masyarakat mengatasnamakan di Forum Peduli UNS (FP-UNS) mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Forum yang terdiri atas elemen alumni, LSM, pengacara, mahasiswa, dan lain-lain ini juga memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menyelamatkan UNS dari kebangkrutan. Forum ini juga mengharapkan orang nomor satu di Republik ini mencabut keputusan Mendikbudristek, dan mengingatkan kementerian itu beserta jajaran agar tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan kebijakan.

Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari saat menggelar jumpa pers di Kulonuwun Kopi Saka Omah Sinten Solo, Senin (24/7/2023) sore menegaskan, bukti-bukti dugaan korupsi di UNS sudah ada di tangannya. Dia bersama elemen lain tinggal mendorong bukti-bukti itu ke penegak hukum untuk diusut.

Baca : Kunjungi PT Pindad, Presiden: Industri Pertahanan Indonesia Miliki Prospek Baik

“Bukti-bukti dugaan korupsi di UNS sudah ada di tangan kami. Kami tinggal melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pekan depan di Jakarta,” tegas Diah Warih Anjari sambil menunjukkan flashdisk ke arah wartawan.

Sosok yang mewakili Generasi Anak Bangsa (GAB) dalam FP-UNS ini mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung secara massiv ini ternyata berdampak pada keuangan universitas terkemuka di Kota Bengawan ini. Bahkan, sejak berdiri 1977, baru kali ini kampus ini mengalami defisit yang parah.

“Dari hasil investigasi tim FP-UNS, defisit yang dialami UNS ini adalah yang terburuk sejak UNS berdiri (46 tahun-red), dan UNS terancam bangkrut akibat dari praktik korupsi yang berlangsung sejak beberapa tahun ini,” ucap sosok yang disapa Diwa ini.

Aktivis perempuan ini kembali menegaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, dan praktik KKN oleh oknum di Universitas Sebelas Maret Surakarta harus diungkap tuntas. Pasalnya, oknum-oknum yang terlibat sudah melakukan upaya menutup-nutupi kasus tersebut dengan menggunakan kekuasaan untuk melakukan perbuatan sewenang-wenang kepada pihak-pihak yang coba mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca : 5 Permainan Mistis di Dunia yang Sebaiknya Tidak Dicoba!

uns_korupsi2
newsreal.id

Gaduh

Ibadu Rahman, perwakilan dari mahasiswa yang tergabung dalam FP-UNS menyatakan, kisruh di UNS belakangan ini membuat situasi perkuliahan di UNS gaduh. Ia menyangkal adanya pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan kondisi UNS baik-baik saja.

“Sejak proses pembatalan rektor UNS terpilih, hingga maraknya pemberitaan tentang pencabutan status dua guru besar di media. Terus terang mempengarui suasana perkuliah. Jadi, salah kalau kampus UNS saat ini adem ayem,” tuturnya saat diwawancari newsreal.id.

Mahasiswa tingkat akhir ini mendesak agar problematika di kampusnya segera terselesaikan dengan damai. Apabila memang ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka harus diungkap setuntas-tuntasnya.

Adapun Adhi dari perwakilan Gerakan Selamatkan Negeri menyatakan, adanya dugaan tindak pidana korupsi di UNS menrupakan hasil investigas timnya yang tergabung dalam FP-UNS. Tim ini sudah bekerja sejak sebulan dan mendapatkan bukti-bukti kuat adanya korupsi.
“Bukti-bukti kuat inilah yang akan kita bawa ke penegak hukum.” tegasnya.

Baca : Dukung Andika Cawapres, 85 Ranting KGN Siap Kumpulkan Satu Juta Tanda Tangan

Sewenang-wenang

Sementara itu, Ahmad Farid SH perwakilan aktivis 98 mengkritisi kebijakan dari Mendikbudristek yang gegabah. Intervensi Mendikbudristek sebagai catatan buruk dan simbol diobok-oboknya otonomi kampus penyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH),

“Kemendikbudristek gegabah dan sewenang-wenang menjatuhkan sanksi pemberhentian mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo. SK Kemendikbudristek memberhentikan dua guru besar dari UNS Solo merusak iklim akademik. SK Kemendikbudristek memberhentikan dua guru besar dari UNS Solo itu segera dicabut. Mendesak kepada guru besar UNS dan universitas lain agar kompak melawan kesewenang-wenangan Mendikbudristek,” tegasnya.

Baca : Ulang Tahun ke-119, Begini Kisah Hidup Orang Tertua Di Dunia

Seperti diketahui, dugaan penyelewengan kewenangan jabatan untuk tujuan pribadi memperkaya diri sendiri dan golongan ini terkuak, bermula dari proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

Waktu itu terpilih Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M. Si sebagai Rektor UNS. Hasil pemilihan ini lalu dianulir Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), beberapa hari menjelang dilantik.

Baca : Bikin Begidik, Potongan Tubuh Ditemukan di Perut Buaya Raksasa di Timika

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ada ketidakberesan dalam pembatalan Sajidan sebagai rektor ini. Dibalik itu semua bermuara pada, laporan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS waktu itu, Prof Hasan Fauzi PhD dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi, MSc PhD yang mengungkap dugaan tidakberesnya tata kelola keuangan UNS.

Keduanya sebagai perwakilan MWA menyampaikan hasil audit khusus komite MWA UNS kepada Kemendikbudristek, bahwa ada dugaan kuat fraud di antaranya senilai Rp 34,6 miliar yang terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tapi tetap dijalankan. (bun)

Baca : Sandiaga : Santri Harus Mampu Ambil Sisi Positif Dunia Ekonomi Kreatif Digital

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment