Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Temu Wartawan, FP-UNS Update Dugaan Korupsi UNS hingga Soroti Pemukulan Aktivis Mahasiswa

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 26 Agustus 2023 21:20 WIB
Temu Wartawan, FP-UNS Update Dugaan Korupsi UNS hingga Soroti Pemukulan Aktivis Mahasiswa
NEWSREAL.ID - TUNJUKKAN BUKTI : Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS) menunjukkan bukti-bukti yang disampaikan ke KPK terkait dugaan korupsi di UNS kepada wartawan di Resto Level One Solo, Sabtu (26/8/2023). (newsreal.id)

SOLO,newsreal.id Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta atau disingkat FP-UNS menggelar jumpa pers di Resto Level One Solo, Sabtu (26/8/2023). Temu wartawan yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat ini menyampaikan infromasi terkini terkait tindak lanjut pelaporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serta menyikapi kondisi terkini yang terjadi di kampus UNS dan terhadap aktivis kampus serta civitas akademika UNS.

Baca : Momentum Bersua Presiden Jokowi di Istana, Ini yang Disampaikan Diah Warih Anjari

Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari menjelaskan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum rektor UNS sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan pihaknya intens berkomunikasi dengan penyidik KPK untuk proses penyidikan.

“Iya FP-UNS sudah menyerahkan bukti-bukti kuat terkait tindak pidana korupsi UNS. Saat ini KPK sedang melakukan berbagai tahapan-tahapan atas pengaduan kami ini,” katanya.

Diwa sapaan Diah Warih juga menyampaikan tentang hasil investigasi lapangan terkait penganiayaan disertai ancaman pembunuhan yang dialami Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam.

Baca : Raih Simpati, Mahasiwa Sambat ke Mas Wali

Hasil investigasi TIM FP-UNS ada dugaan perkara itu masih berkait dengan isu panas di UNS yakni terkait dugaan korupsi oknum rektor, kebijakan-kebijakan kampus yang dikritisi oleh mahasiswa, termasuk BEM FMIPA.

“Dampak dari tekanan ini kemudian memicu kejadian penganiayaan yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tendik kepada mahasiwa,” ucap aktivis sosial ini.

FP-UNS juga akan melaporkan efek dari pelaporan kasus korupsi UNS ini muncul bentuk-bentuk ancaman yang dialami oleh tim FP-UNS, aktivis mahasiswa, dan civitas akademika, baik melalui ucapan secara verbal (langsung) maupun melalui telepon ataupun pesan singkat.

“Oleh karena itu, Tim FP-UNS perlu mengambil langkah untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).”(Bun)

Berikut ini sejumlah fakta temuan yang dihimpun FP-UNS saat pers rilis di Resto Level One Solo, Sabtu (26/8/2023).

Baca : Barisan Pembaharuan Siapkan Jaringan Untuk Pemenangan Capres Prabowo Subianto

Jumpa Pers Forum Peduli UNS Menyikapi Perkembangan Terkini di UNS

Menindaklanjuti pelaporan/pengaduan Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS), terkait dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 28 Juli 2023. Serta menyikapi kondisi terkini yang terjadi di kampus UNS dan terhadap aktivis kampus serta civitas akademika UNS.
Kami FP-UNS memberikan keterangan, informasi, dan perkembangan terkini kepada rekan-rekan wartawan :

  1. Terkait perkembangan terkini pelaporan FP-UNS ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi Rektor UNS.
    Bahwa FP-UNS sudah menyerahkan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS, Jumat 28 Juli 2023. Bukti-bukti yang diserahkan tim FP-UNS diterima sangat baik oleh staf bagian Pusat Layanan Pengaduan Publik KPK. KPK saat ini sedang melakukan berbagai tahapan-tahapan atas pengaduan KPK ini, termasuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Tim FP-UNS.
  2. Upaya pelaporan Tim FP-UNS ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS secara terbuka ke KPK tentu saja akan berdampak pada sisi keamanan dan keselamatan pelapor dan pihak-pihak yang berani mengungkap kasus tersebut. Dari hasil investigasi Tim FP-UNS termasuk pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami menunjukkan adanya upaya tekanan, ancaman, dan intimidasi dari pihak-pihak yang berseberangan dengan misi kami.
    Adanya bentuk-bentuk ancaman ini dialami oleh tim FP-UNS, aktivis mahasiswa, dan civitas akademika, baik melalui ucapan secara verbal (langsung) maupun melalui telepon ataupun pesan singkat.
    Oleh karena itu, Tim FP-UNS perlu mengambil langkah untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  3. Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiwa oleh Tendik
    Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik/tendik (sopir Dekan F MIPA UNS) kepada Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam.
    Berdasarkan hasil investigasi Tim FP-UNS, perkara itu masih berkait dengan isu panas di UNS yakni terkait dugaan korupsi oknum rektor, kebijakan-kebijakan kampus yang dikritisi oleh mahasiswa, termasuk BEM FMIPA.
    Ada indikasi kuat intervensi dari pihak rektor dan dekanat untuk menghentikan secara paksa, baik verbal dan fisik atas penyampaian aspirasi mahasiswa baik ke publik maupun dunia maya. Dampak dari tekanan ini kemudian memicu kejadian penganiayaan yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tendik kepada mahasiwa.
    Bila mengacu pada Peraturan Senat Akademik UNS No 17 Tahun 2021 tentang, Kode Etik Mahasiswa, termaktub pada BAB IV Hak-hak Mahasiswa Pasal 22 huruf h, disebutkan, (1) setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap rasa aman dan keselamatan selama melakukan kegiatan di universitas dan/atau yang berkaitan dengan tugas UNS baik yang bersifat akademik maupun non-akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan atau keputusan yang ditetapkan UNS. Serta, (2) Huruf m, setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan perlindungan dari UNS pada saat memperoleh perlakuan secara tidak terhormat dan/atau tidak bermartabat dari masyarakat dan/atau pihak lain.
    FP-UNS berpendapat bahwasanya pihak rektorat maupun dekanat tidak menjalankan secara serius amanah Peraturan Senat Akademik UNS No 17 Tahun 2021 tentang, Kode Etik Mahasiswa tersebut.
  4. Konsolidasi Tim-FP UNS bersama elemen Masyarakat.
    Perlu disampaikan dalam forum ini, bahwasanya gerakan masif yang dilakukan FP-UNS belakangan ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi rektor UNS mendapatkan respons yang signifikan dari lapisan masyarakat, berbagai elemen, organisasi, mantan aktivis dan lain-lain.
    Bahkan, sejumlah elemen seperti aktivis’98, alumni, ormas, pengacara, LSM, perorangan menyatakan diri bergabung bersama FP-UNS untuk bersama-sama menyelamatkan UNS dari keterpurukan, akibat dari tata kelola keuangan yang salah dan keterpurukan dari tergoresnya reputasi UNS dampak dari kasus dugaan korupsi Rektor UNS ini.

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment