
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jumat (25/7).
Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta bersama pihak lain untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu memuluskan proses PAW caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku.
Tidak Terbukti
Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, seperti dalam dakwaan primer sebelumnya. Dengan demikian, Hasto hanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menimbang sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Hasto dinilai mencederai integritas lembaga pemilu dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan pernah mengabdi di sektor publik.
Dalam uraian kasus, Hasto sebelumnya didakwa menghalangi proses hukum Harun Masiku dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon genggam. Ia juga diduga turut serta dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang 2019–2020.
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...
Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

