Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat KPU

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 25 Juli 2025 18:24 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat KPU
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Jumat (25/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jumat (25/7).

Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta bersama pihak lain untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu memuluskan proses PAW caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku.

Tidak Terbukti

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, seperti dalam dakwaan primer sebelumnya. Dengan demikian, Hasto hanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menimbang sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Hasto dinilai mencederai integritas lembaga pemilu dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan pernah mengabdi di sektor publik.

Dalam uraian kasus, Hasto sebelumnya didakwa menghalangi proses hukum Harun Masiku dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon genggam. Ia juga diduga turut serta dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang 2019–2020.

Berita Terbaru

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Tetap Berlaku

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan...

KPK Periksa Budi Karya, Bedah Proses Tender Proyek Rel hingga Dugaan Keterkaitan Anggota DPR

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA)...

Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan...

Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...

KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...

Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...

Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...

Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

Leave a comment