Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat KPU

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 25 Juli 2025 18:24 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat KPU
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Jumat (25/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jumat (25/7).

Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta bersama pihak lain untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu memuluskan proses PAW caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku.

Tidak Terbukti

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, seperti dalam dakwaan primer sebelumnya. Dengan demikian, Hasto hanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menimbang sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Hasto dinilai mencederai integritas lembaga pemilu dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan pernah mengabdi di sektor publik.

Dalam uraian kasus, Hasto sebelumnya didakwa menghalangi proses hukum Harun Masiku dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon genggam. Ia juga diduga turut serta dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang 2019–2020.

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment