Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat KPU

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 25 Juli 2025 18:24 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat KPU
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Jumat (25/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jumat (25/7).

Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta bersama pihak lain untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu memuluskan proses PAW caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku.

Tidak Terbukti

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, seperti dalam dakwaan primer sebelumnya. Dengan demikian, Hasto hanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menimbang sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Hasto dinilai mencederai integritas lembaga pemilu dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan pernah mengabdi di sektor publik.

Dalam uraian kasus, Hasto sebelumnya didakwa menghalangi proses hukum Harun Masiku dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon genggam. Ia juga diduga turut serta dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang 2019–2020.

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment